Mendikdasmen Wacanakan Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas Mulai 2027

Mendikdasmen Wacanakan Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas Mulai 2027

JAKARTA, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mewacanakan penghapusan aturan siswa otomatis naik kelas. Rencana ini disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia, dan merupakan rekomendasi dari Dewan Pendidikan.

Mu'ti menyebut kebijakan tidak naik kelas pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah direncanakan kembali berlaku mulai tahun ajaran 2027. Ia menyatakan kementeriannya siap melaksanakannya apabila usulan tersebut disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi yang melibatkan para ahli.

Cegah Fenomena "Rajin Malas Sama Saja"

Mu'ti menjelaskan, salah satu alasan utama wacana ini adalah kekhawatirannya terhadap fenomena yang ia sebut "rumus RMS", singkatan dari Rajin Malas Sama Saja. Ia mengamati siswa saat ini tidak terdorong untuk berusaha lebih keras karena dipastikan tetap naik kelas, terlepas dari performa akademiknya.

Menurutnya, siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar, kesiapan berkompetisi, dan ketangguhan, sejalan dengan yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Mu'ti mengakui penerapan kebijakan ini masih membutuhkan kajian akademik dan masukan dari para pakar agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Selama Ini Jadi Pilihan Terakhir

Dalam praktik beberapa tahun terakhir, keputusan tidak naik kelas sebenarnya tidak dihapus sepenuhnya. Panduan penilaian di era Kurikulum Merdeka menempatkannya sebagai jalan terakhir: kenaikan kelas dilaksanakan secara otomatis, dan opsi tidak naik kelas baru dipilih setelah melalui musyawarah serta pertimbangan matang. Kewenangan sekolah untuk menetapkan siswa tidak naik kelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

P2G: Tetap Otoritas Guru

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut baik wacana tersebut. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen, keputusan naik atau tidak naik kelas sepenuhnya menjadi otoritas guru, berdasarkan data dan proses pembelajaran yang terdokumentasi dengan baik.

Satriwan menyebut tiga dasar penetapan: data capaian pembelajaran yang terukur, tingkat kehadiran minimal 80 persen, serta catatan karakter siswa. Sekolah, menurutnya, berhak menahan kenaikan kelas murid yang bermasalah secara berulang, seperti terlibat perundungan hingga terindikasi tindak pidana.

Ia juga mengakui bahwa implementasi Kurikulum Merdeka dalam lima tahun terakhir membawa semangat menaikkan seluruh siswa, didasari kajian yang menyebut tidak naik kelas berisiko mengganggu perkembangan psikologis, sosiologis, dan kognitif anak. Karena itu, P2G mendukung wacana ini sepanjang didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis, filosofis, dan pedagogis.

Orang Tua: Asal Indikatornya Jelas

Di kalangan orang tua, respons yang muncul beragam. Sebagian menilai kebijakan ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi siswa, terutama jika indikator penilaiannya jelas. Salah satu orang tua, Uli, menyoroti unggahan di media sosial tentang siswa yang belum mampu membaca dan berhitung meski sudah duduk di bangku SMP. Ia juga menilai guru belakangan ini serba salah, karena keputusan tidak menaikkan siswa bisa dianggap tidak berpihak pada anak atau menurunkan kredibilitas sekolah.

Orang tua lain, Titin, menceritakan pengalaman di sekolah anaknya, di mana ada siswa yang belum lancar membaca sehingga proses belajar teman sekelasnya ikut terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, rencana tersebut masih berstatus wacana dan belum dituangkan dalam regulasi resmi Kemendikdasmen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index